Translate

Thursday, 7 November 2013

PEMBENTUKAN FIRMA DENGAN PEMBAGIAN LABA



Berdasarkan :  
1. Modal Awal
2. Modal Akhir
3. Modal Rata-rata
Ketentuan pembagian laba sbb:
1. Laba usah dipotong atas pajak
2. Sisanya dibagikan untuk bunga modal tiap sekutu, presentase bunga sudah ditentukan dari awal sesuai dengan kesepakatan
3. Sisanya diberikan untuk gaji atau bonus tahunan sekutu
4. Sisa akhir (rugi/laba) dibagi sama atau dengan perbandingan tertentu..
Format Pembagian Laba
Laba usaha setelah pajak XXX
Bunga Modal : Sekutu A =  X% x Modal A  =  XXX
Sekutu B =  X% x Modal B  =  XXX +
XXX -
XXX
Gaji/ bonus tahunan :
Sekutu A =  XXX
Sekutu B =  XXX+
XXX -
Sisa Akhir XXX
Sisa Akhir (dibagi sama)
Sekutu A =  ½ x sisa akhir  = XXX
Sekutu B =  ½ x sisa akhir  = XXX +
XXX -
0
Contoh soal
Firma Ali dan Adi memperoleh laba usaha selama th 1990 selama 25 juta. Setelah pajak pembagian laba dalam akte pendirian sbb:
1. Diberikan untuk sekutu atas bunga modal masing-masing 6% dari modal akhir sekutu, Modal akhir Ali 7,5 juta, Adi 7 juta (diketahui)
2. Sisa diberikan untuk bonus tahunan sekutu Ali 2 juta, Adi 1,5 juta
3. Sisa akhir dibagi sama.
Format Pembagian Laba sbb:  Firma (dari Modal Akhir)
Laba usaha setelah pajak 25.000.000 
Bunga Modal : 
Sekutu Ali =  6% x 7,5jt = 450.000
Sekutu Adi = 6% x 7jt             = 420.000+
     870.000 -
24.130.000
Bonus tahunan : Ali =  2.000.000
   Adi =  1.500.000 +
 3.500.000 -
  20.630.000
Sisa Akhir : (dibagi sama)
Sekutu  A = ½ x 20.630.000 =  10.315.000
Sekutu B = ½ x 20.630.000 =  10.315.000 +
20.630.000 -
                                                0
Tabel Penerimaan Sekutu
Keterangan
Sekutu Ali
Sekutu Adi
Jumlah
Bunga Modal
450.000
420.000
870.000
Gaji/ Bonus
2.000.000
1.500.000
3.500.000
Sisa Akhir
10.315.000
10.315.000
20.630.000
12.765.000
12.235.000
25.000.000
JURNAL
Ikhtisar Rugi/ laba 25.000.000
Modal Ali 12.765.000
Modal Adi 12.235.000
Latihan soal:
1. Tuan A dan tuan B mendirikan persekutuan dengan ketentuan sbb:
1. Pembagian laba dikurangi pajak
2. sisa dibagikan untuk bunga modal dari modal akhir
3. Sisa dibagi gaji dan bonus
4. Sisa akhir dibagi sama
Laba setelah pajak 50 juta, bunga modal 8%dari modal ahkir , Modal akhir tuan A 12 juta, Modal akhir tuan B 16 juta, bonus tahunan tuan A 4 juta, bonus tahunan tuan B 3,5 juta.
Sisa akhir dibagi sama.

Saturday, 7 September 2013

*PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA*



Dasar Hukum
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Pengertian
Kegiatan penagihan pajak dilakukan oleh bagian penagihan (seksi penagihan) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.

Definisi penagihan pajak menurut Soemitro (1996:17), yaitu Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Pejabat dan Jurusita Pajka
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Tugas Jurusita Pajak:
Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Memberitahukan Surat Paksa
Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila:

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menghubungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
  5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.


Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
1)      Nama Wajib Pajak, atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2)      Besarnya Utang Pajak
3)      Perintah untuk membayar
4)      Saat pelunasan pajak
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa
Ini merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan Law- Enforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Dalam pelaksanaan penagihan aktif tersebut dapat dilakukan dengan 4 tahap, yaitu:

  • Surat Teguran

Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

  • Surat Paksa

Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki cirri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undang-undang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
1) Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2) Dasar penagihan
3) Besarnya utang pajak
4) Perintah untuk membayar

Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  1. Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding
  2. Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya
  4. Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan


Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
Penanggung pajak

  1. Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai. 
  2. Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi
  3. Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi


Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajakkepada:

  1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal 
  2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang. 

Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untukmelakukan pemberesan atau likuidator.

  • Surat Penyitaan

Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.
Menurut Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang dengan penanggungan pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:

  1. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu
  2. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran ataupun bentuk lainnya.

Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:

  1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
  2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah
  3. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperbolehkan dari Negara
  4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan
  5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah
  6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. 


Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita tersebut, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahului Negara untuk tagihan pajak.

Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap:

  1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
  2. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut 
  3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan


Penyitaan tambahan dapat dilaksakan apabila:

  1. Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak 
  2. Hasil pelelangan barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.


Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang telah disumpah terlebih dahulu dengan didampingi oleh 2 orang saksi, penduduk Indonesia yang telah dewasa, yang dikenal juru sita pajak dan dapat dipercaya(undang-undang No 19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa). Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak.
Setiap pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak dan saksi-saksi.Jika penanggung pajak adalah badan maka berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan di tempat umum dan berlaku sebagai pemberitahuan maksud tindakan juru sita pajak pada penanggung pajak atas barang yang disita atau diberi segel sita.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah.Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.


  • Lelang

Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak maka penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilakukan.

Pengertian lelang menurut Keputusan Menteri Keuangan no.13/KMK.01/2002, yaitu lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun media elektronik dengan carapenawaran harga secara lisan dan tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila Wajib Pajak atau penanggung pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya dan terhadap fiskus telah melakukan segala upaya hukum agar Wajib Pajak atau penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakannya dengan jalan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang-barang milik Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
Pengertian lelang menurut Rusdji (2005:26), yaitu setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui pengumpulan calon pembeli.

1) Syarat-syarat lelang
Syarat yang terkandung dalam pengertian lelang adalah:
a) Lelang dilakukan dimuka umum
b) Lelang dilakukan berdasarkan hukum
c) Lelang dilakukan dihadapan pejabat
d) Lelang dilakukan dengan penawaran harga
e) Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
f) Lelang ditutup dengan berita acara

2) Pejabat lelang dan fungsinya
a) Pejabat lelang atau juru lelang terdiri atas:
(1) Juru lelang juru kelas 1
(a) Pejabat pemerintah yang diangkat oleh menteri keuangan,khusus untuk petugas lelang.
(b) Penerima uang kas negara, yang kepadanya ditugaskansebagai juru lelang.
(2) Juru lelang yang kedua
(a) Pejabat negara, pejabat lelang menjadi saksi terjadinyalelang, baik bagi penjual pemiliki maupun pemegang yang menjabat pekerjaan yang dikaitkan dengan jabatan juru lelang.
(b) Orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.
b) Fungsi pejabat lelang atau juru lelang adalah :
(1) Sebagai pemimpin lelang
Pejabat lelang merupakan pejabat yang berwenangmelaksanakan lelang. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atauwakilnya yang ditujukan untuk menghadiri lelang hanya
mendampingi pejabat lelang
(2) Sebagai hakim juri dalam lelang.
Jika dalam pelaksanaan lelang terjadi kesalahpahaman atau ketidakjelasan atau terjadi kericuhan, pejabat lelang harus bias mengatasi itu.
(3) Sebagai saksi dalam lelang
Pejabat lelang menjadi saksi terjadinya lelang, baik bagi penjual, pemilik maupun pemegang kuasa atau pembeli.
(4) Sebagai comtable lelang.
Pejabat lelang melaksanakan tugas pemungutan uang untuk kasnegara berupa bea lelang untuk penerimaan pajak tidak langsung lainnya dan uang miskin untuk penerimaan Departemen Sosial.

3) Persiapan lelang
Sebelum dilaksanakan lelang, pejabat terlebih dahulu melakukan pengumuman mass media.Pengumuman lelang ini diumumkan sekurang-kurangnya 14 hari setelah penyitaan.
a)      Permintaan jadwal waktu dan tempat lelang
Jika setelah 14 hari sejak tanggal surat perintah pelaksanaan penyitaan wajib pajak atau penanggung pajak belum juga melunasi hutang pajaknya maka pejabat mengajukan permintaan penetapantanggal dan tempat pelelangan kepada Kantor Lelang Negarasetempat.
b) Pengeluaran Surat Pemberitahuan
Pengeluaran Surat Pemberitahuan akan dilakukan pelelangansetelah mendapat kepastian tentang tanggal dan tempat akandiselenggarakan pelelangan, maka juru sita pajak segeramemberitahuan hal tersebut kepada wajib pajak atau penanggungpajak secara tertulis dengan menyampaikan Surat Pemberitahuankapan dilaksanakan pelelangan atau kesempatan terakhir kepadawajib pajak.

4) Pelaksanaan Lelang
Juru sita pajak datang ketempat dimana barang-barang sitaan ituakan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelumpelelangan dimulai sebaiknya juru sita pajak menanyakan kepada wajibpajak apakah utang pajaknya telah dilunasi, maka pelelangan dibatalkandan apabila tidak maka pelelangan segera dilakukan. Juru lelangmengumumkan kepada para calon pembeli tentang syarat-syarat apayang harus dipenuhi serta cara-cara penawarannya. Wajib pajak berhakmenentukan urutan nama barang-barang yang disita akan dilelang. Jikahasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambahdengan biaya penagihannya maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa
barang dikembalikan dengan segera dengan wajib pajak.Setelah selesai pelelangan, maka kantor lelang, juru sita atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya dengan membuat laporan hasil pelaksanaan lelang maka pengumuman lelang dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang dalam media masa, media cetak, atau media elektronik yang bersangkutan.

5) Pembatalan Lelang
Apabila wajib pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihannya sesudah pengumuman lelang dimuat dimedia masa, media cetak atau media elektronik tetapi sebelum pembatalan wajib pajak yang bersangkutan harus menunjukan bukti pembayaran utang pajak dan penagihannya.

  • Pencegahan dan Penyanderaan

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6bulan.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang slama-lamanya 6 bulan.

  • Gugatan

Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada Pejabat paling banyak Rp 5.000.000,00. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari.

Permohonan Pembetulan Atau Penggantian
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut, Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.

Ketentuan Pidana
Penanggung Pajak dilarang:

  1. Memindahkan hak, memindah tangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yangtelah disita
  2. Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu
  3. Membebani barang bergerak yangtelah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
  4. Merusak, mencabut, atau menghilakngkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

Penanggung pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling laam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.

Monday, 26 August 2013

"Ketentuan Perpajakan"



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DASAR HUKUM

  • Undang–Undang No. 6 tahun 1983, 
  • Tahun 1994 dilakukan perubahan pertama melalui Undang-undang No. 9 tahun 1994. 
  • Tahun 2000 dilakukan perubahan kedua melalui Undang-undang No. 16 tahun 2000. 
  • Terakhir, tahun 2007 dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang No. 6 Tahun 1983 melalui Undang-undang No. 28 Tahun 2007 


PENGERTIAN
Ketentuan yang hanya berisikan hukum pajak formal,   yang semata-mata memuat peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Tata cara yang diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang KUP merupakan ketentuan umum yang berlaku bagi semua jenis pajak. Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut kecuali undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tata cara pelaksanaan pemungutannya.
Contoh :
Batas waktu pelaporan SPT Masa menurut  UU no.28 tentang KUP diatur paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Tetapi dalam UU No.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM diatur tersendiri tentang batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM yaitu paling lambat pada akhir bulan berikut.

BEBERAPA ISTILAH-ISTILAH PENTING DI DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Di dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang KUP. Masa Pajak biasanya  lamanya adalah sama dengan satu bulan takwim/kalender.
Contoh :

  • Masa Pajak  Januari 2012 berarti kegiatan selama Januari 2012.
  • SPT Masa PPh Pasal 25 Masa Pajak  Januari 2012 berarti PPh Pasal 25 Untuk bulan Januari 2012.

3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  • Tahun Pajak sesuai 1 tahun kalender yaitu dari bulan Januari s/d Desember. 
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ke DJP melalui kantor pajak untuk menggunakan tahun pajak yang berbeda dari 1 tahun kalender misalnya dari bulan Juli s/d Juni.
  • Jika  pemeriksaan untuk tahun pajak 2011 berarti yang diperiksa adalah kegiatan usaha untuk bulan Januari s/d Desember 2011.

4. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

  • Bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan berbeda dengan 1 Tahun kalender , misalnya menggunakan tahun pajak Juli  s/d Juni maka terdapat dua bagian tahun pajak yaitu Juli s/d Desember dan Januari s/d Juni. 
  • Dalam melakukan pemeriksaan kantor pajak dapat memeriksa pajak untuk bagian tahun pajak misalnya pemeriksaan PPN untuk bagian tahun pajak Januari s/d Maret.

5. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

ISI KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan hukum pajak formil pada dasarnya berisikan tentang:
1. Kewajiban dari wajib pajak
2. Hak dari wajib pajak
3. Wewenang atau hak pemerintah sebagai pemungut pajak
4. Kewajiban pemerintah sebagai pemungut pajak
5. Ketentuan tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban wajib pajak secara rinci adalah:

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP)  dan melaporkan usahanya bagi pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Mengambil sendiri, mengisi dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam batas waktu yang ditentukan
  • Menghitung dan membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang terutang dengan benar
  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
  • Bila diperiksa wajib:

1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek pajak yang terutang pajak.
2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
3. Memberikan keterangan yang diperlukan
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan

2. HAK WAJIB PAJAK
Hak wajib pajak secara umum adalah memperoleh bimbingan, penerangan dan pelayanan yang baik dari aparatur pajak (fiskus), serta memperoleh jaminan hukum terhadap rahasia perusahaan atau rahasia diri pribadi wajib pajak.

Hak wajib pajak secara rinci adalah sebagai berikut :

  • Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
  • Mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan memohon pengurangan besarnya angsuran pajak
  • Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 bulan
  • Mengajukan keberatan dan banding atas suatu ketetapan
  • Meminta keterangan tertulis untuk keperluan pengajuan keberatan hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak
  • Menerima tanda bukti pemasukan SPT
  • Meminta pengembalian (restitusi) atau mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak
  • Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat keterangan yang salah
  • Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat keberatan dan permohonan pengurangan pajak
  • Diwakili dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan ketentuan :

            1. Badan oleh pengurus
            2. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
            3. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
            4. Badan dalam likuidasi oleh likuidator
            5. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang    mengurus harta peninggalannya atau
           6. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya

  • Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


3. WEWENANG PEMERINTAH ATAU APARATUR PAJAK (FISKUS) SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK 

  • Menetapkan tempat pendaftaran untuk memperoleh NPWP dan atau tempat pelaporan usaha untuk memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain tempat yang telah ditetapkan
  • Menerbitkan Nomor  Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya
  • Atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12  bulan
  • Menerbitkan Surat Ketetapan, yang terdiri dari :


  1. Surat Tagihan Pajak (STP)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  5. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)


  • Karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan bila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung  dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan  terhadap :


  1. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB,SKPKBT,SKPLB, SKPN)
  2. Surat Tagihan Pajak
  3. Surat Keputusan Keberatan
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
  5. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak


  • Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
  • Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
  • Melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Menagih Pajak melalui :


  1. Surat Tagihan Pajak,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, 
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
  4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang Menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Dalam hal tagihan pajak tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka akan dikeluarkan surat teguran. Bila tagihan juga tidak dibayar oleh wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam surat teguran tersebut, maka penagihannya dapat dilakukan dengan menggunakan surat paksa

  • Melakukan penagihan seketika dan sekaligus (tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran dalam surat ketetapan) dalam hal :


  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu 
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya
  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
  5. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan


  • Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


4. KEWAJIBAN PEMERINTAH ATAU APARATUR PAJAK (FISKUS) SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK 
Kewajiban yang utama dari fiskus adalah memberikan bimbingan, penerangan, penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban Fiskus secara rinci adalah sebagai berikut :

  • Menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lambat 1 hari (pada hari kerja berikutnya) setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap
  • Menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 3 hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

(Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3  hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap)

  • Merahasiakan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak, apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan
  • Setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12  bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Direktur Jenderal Pajak. 

Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak lebih bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1  bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

  • Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak paling lama 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 
  • Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3  bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1  bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai
  • Memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan dalam jangka waktu 6  bulan sejak tanggal permohonan diterima
  • Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
  • Memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan paling lama 6  bulan sejak tanggal permohonan diterima dan memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 6  bulan sejak tanggal permohonan  diterima
  • Menerbitkan surat keputusan atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta pajak penghasilan pasal 29 dalam jangka waktu 10  hari sejak permohonan diterima dengan lengkap
  • Setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak daiam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. 
  • Setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  1. FUNGSI NPWP


  • Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan di dalam setiap dokumen perpajakan

    2. PENCANTUMAN NPWP

NPWP harus dicantumkan atau dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan antara lain :

  • Formulir pajak yang dipergunakan wajib pajak, seperti SPT, SSP dan lain-lain
  • Surat menyurat dalam hubungan perpajakan, seperti surat keberatan, banding dan lain-lain
  • Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP. Misalnya surat perjanjian kredit dengan bank 

   3. DASAR DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN NPWP

Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak didasarkan atas :

  • Berdasarkan formulir pendaftaran wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
  • Secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar.
  • Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.


    4. TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP
Tempat Pendaftaran Untuk Memperoleh NPWP

  • Tempat pendaftaran adalah pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang melakukan kegiatan usaha dibeberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Catatan :
Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Jangka Waktu Pendaftaran 

  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1  bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan. 
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.

   5. YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP
Yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPW adalah Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif  yang meliputi :

  • Setiap Wajib Pajak Badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu : perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan neto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Penghasilan tidak kena pajak diberikan sebesar :


  1. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga


  • Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Catatan :
1.   Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
2.   Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

  6. YANG TIDAK WAJIB MEMILIKI NPWP

Yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah :

  • Orang pribadi yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP
  • Orang pribadi atau badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan
  • Subjek Pajak Luar Negeri
  7. PENGHAPUSAN NPWP

  • WP orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
  • Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • Warisan yang telah selesai di bagi
  • WP Badan yang telah di bubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku
  • Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap

  8. FORMAT NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merpakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Formatnya adalah sbb: XX . XXX . XXX . X.  XXX . XXX
Catatan:

  • WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
  • Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk demua jenis pajak.
  • Untuk perusahaan perseoraangan, NPWP atas nama pemiliknya.
  • Untuk Badan (misalnya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap memunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

     1. Fungsi NPPKP


  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn  BM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Untuk pengawasan administrasi perpajakan.
     2. Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di tempat kegiatan usaha dilakukan;
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan 

          tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;

  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu  masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan  yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

    3. Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk PKP.

    4. Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau  kurang bayar.

    5. Pencabutan Pengukuhan PKP
a. PKP pindah alamat;
b. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

  1.  Pengertian SPT
Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.

    2. Fungsi SPT

  • Sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundangan yang berlaku.

    3. Fugsi SPT bagi PKP

  • Mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang.         
  • Melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;          
  • Melaporkan Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

    4. Prosedur Penyelesaian SPT

  • Wajib pajak harus mengambil sendiri blanko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP)
  • SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petuniuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
  • SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
  • Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain : 


  1. Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besamya penghasilan kena pajak.

     2. Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    5. Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

   6. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • SPT - Masa adalah Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam masa Pajak.
  • SPT- Tahunan adalah surat surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang tertang dalam satu tahun pajak.

   7. Batas Waktu Penyampaian SPT

  • SPT Masa ; 

No  Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran  Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.  Tanggal 20 Bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yang diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. Empat belas (14) hari setelah akhir Masa Pajak.
3. PPh Pasal 22 - Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Tujuh hari setelah pembayaran
4. PPh Pasal 22 - yang dipungut Pertamina harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum penebusan Delivery Order (DO).  Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5. PPh Pasal 22 - Badan Tertentu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.  Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir
7. PPh Pasal 25 tanggal 15 bulan takwim berikutnya.   Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
8. PPN/PPn BM - PKP / Pemungut PPN selain Bendaharawan tanggal 15 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
9. PPN/PPn BM -Bendaharawan> selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya Empat belas (14) hari setelah akhir Masa pajak.
10. PPN/PPn BM - Yang dipungut Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Tujuh hari setelah pembayaran

  • SPT Tahunan ;

No  Jenis Pajak  Yang Menyampaikan SPT    Batas Waktu Pembayaran  Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Yang Punya NPWP  Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan Tanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2. SPT PPh Pasal 21 Tahunan Pemotong PPh Pasal 21 Tanggal 25 Maret Tahun Takwim berikutnya sebelum SPT disampaikan. Tanggal 31 bulan ketiga setelah tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

     8. Penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT
Permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan diajukan kepada Dirjen Pajak disertai dengan :

  • Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT
  • Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
  • Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang menurut perhitungan sementara
    9. Sanksi Terlambat atau tidak menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
  • SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
  • SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
  • SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu

SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

1. FUNGSI SSP

  • Sebagai sarana atau media yang digunakan untuk membayar pajak
  • Sebagai bukti pembayaran pajak

Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

2. TEMPAT PEMBAYARAN

  • Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di :
  • 1. Kantor Pos atau 
  • 2. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

3. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Batas waktu pembayaran pajak dapat dikelompokkan menjadi pembayaran masa, pembayaran kekurangan pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan dan Pembayaran pajak karena terbitnya surat ketetapan atau surat keputusan.

  • Pembayaran Masa

Pembayaran masa adalah pembayaran yang dilakukan pada setiap masa pajak. Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Batas waktu pembayaran masa untuk setiap jenis pajak :
No. JENIS PAJAK BATAS WAKTU PEMBAYARAN
1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan  Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak  Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh. Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
4. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri  Harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh  Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh  Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7. PPh Pasal 25  Harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
8. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor  Harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara. Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
11. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas  Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
12. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak  Harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
13. PPn atau PPn dan PPnBM yng terutang dalam satu Masa Pajak  Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
14. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk  Harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
15. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk  harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa  Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
17. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa  Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Catatan :
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada catatan 1 termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah

4. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan 

Kekurangan pembayaran  pajak yang terutang  berdasarkan  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

5. Pembayaran karena terbitnya Surat Ketetapan atau Surat Keputusan

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar.

1. Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :

  • Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
  • Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  • Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
  • Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

2. Jenis-jenis SKP

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

  • Penerbitan SKPKB

SKPKB diterbitkan jika :

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau ada keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
  2. SPT tidak disampaikan dalam waktunya, dan setelah ditegur secara tertulis tidak juga disampaikan dalam waktu menurut teguran.
  3. Berdasarkan pemeriksaan mengenai PPN dan PPn BM ternyata tidak harus dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 10%.
  4. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.


  • Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?   

1. Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar. 
2. Kenaikan:   a. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:     
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar 


sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar 



sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar 
  b. Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)   c Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang : 


sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar 



sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar 



sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar