Translate

Saturday, 7 September 2013

*PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA*



Dasar Hukum
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Pengertian
Kegiatan penagihan pajak dilakukan oleh bagian penagihan (seksi penagihan) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.

Definisi penagihan pajak menurut Soemitro (1996:17), yaitu Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Pejabat dan Jurusita Pajka
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Tugas Jurusita Pajak:
Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Memberitahukan Surat Paksa
Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila:

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menghubungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
  5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.


Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
1)      Nama Wajib Pajak, atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2)      Besarnya Utang Pajak
3)      Perintah untuk membayar
4)      Saat pelunasan pajak
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa
Ini merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan Law- Enforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Dalam pelaksanaan penagihan aktif tersebut dapat dilakukan dengan 4 tahap, yaitu:

  • Surat Teguran

Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

  • Surat Paksa

Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki cirri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undang-undang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
1) Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2) Dasar penagihan
3) Besarnya utang pajak
4) Perintah untuk membayar

Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  1. Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding
  2. Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya
  4. Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan


Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
Penanggung pajak

  1. Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai. 
  2. Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi
  3. Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi


Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajakkepada:

  1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal 
  2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang. 

Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untukmelakukan pemberesan atau likuidator.

  • Surat Penyitaan

Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.
Menurut Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang dengan penanggungan pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:

  1. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu
  2. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran ataupun bentuk lainnya.

Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:

  1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
  2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah
  3. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperbolehkan dari Negara
  4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan
  5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah
  6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. 


Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita tersebut, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahului Negara untuk tagihan pajak.

Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap:

  1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
  2. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut 
  3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan


Penyitaan tambahan dapat dilaksakan apabila:

  1. Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak 
  2. Hasil pelelangan barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.


Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang telah disumpah terlebih dahulu dengan didampingi oleh 2 orang saksi, penduduk Indonesia yang telah dewasa, yang dikenal juru sita pajak dan dapat dipercaya(undang-undang No 19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa). Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak.
Setiap pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak dan saksi-saksi.Jika penanggung pajak adalah badan maka berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan di tempat umum dan berlaku sebagai pemberitahuan maksud tindakan juru sita pajak pada penanggung pajak atas barang yang disita atau diberi segel sita.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah.Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.


  • Lelang

Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak maka penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilakukan.

Pengertian lelang menurut Keputusan Menteri Keuangan no.13/KMK.01/2002, yaitu lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun media elektronik dengan carapenawaran harga secara lisan dan tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila Wajib Pajak atau penanggung pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya dan terhadap fiskus telah melakukan segala upaya hukum agar Wajib Pajak atau penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakannya dengan jalan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang-barang milik Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
Pengertian lelang menurut Rusdji (2005:26), yaitu setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui pengumpulan calon pembeli.

1) Syarat-syarat lelang
Syarat yang terkandung dalam pengertian lelang adalah:
a) Lelang dilakukan dimuka umum
b) Lelang dilakukan berdasarkan hukum
c) Lelang dilakukan dihadapan pejabat
d) Lelang dilakukan dengan penawaran harga
e) Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
f) Lelang ditutup dengan berita acara

2) Pejabat lelang dan fungsinya
a) Pejabat lelang atau juru lelang terdiri atas:
(1) Juru lelang juru kelas 1
(a) Pejabat pemerintah yang diangkat oleh menteri keuangan,khusus untuk petugas lelang.
(b) Penerima uang kas negara, yang kepadanya ditugaskansebagai juru lelang.
(2) Juru lelang yang kedua
(a) Pejabat negara, pejabat lelang menjadi saksi terjadinyalelang, baik bagi penjual pemiliki maupun pemegang yang menjabat pekerjaan yang dikaitkan dengan jabatan juru lelang.
(b) Orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.
b) Fungsi pejabat lelang atau juru lelang adalah :
(1) Sebagai pemimpin lelang
Pejabat lelang merupakan pejabat yang berwenangmelaksanakan lelang. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atauwakilnya yang ditujukan untuk menghadiri lelang hanya
mendampingi pejabat lelang
(2) Sebagai hakim juri dalam lelang.
Jika dalam pelaksanaan lelang terjadi kesalahpahaman atau ketidakjelasan atau terjadi kericuhan, pejabat lelang harus bias mengatasi itu.
(3) Sebagai saksi dalam lelang
Pejabat lelang menjadi saksi terjadinya lelang, baik bagi penjual, pemilik maupun pemegang kuasa atau pembeli.
(4) Sebagai comtable lelang.
Pejabat lelang melaksanakan tugas pemungutan uang untuk kasnegara berupa bea lelang untuk penerimaan pajak tidak langsung lainnya dan uang miskin untuk penerimaan Departemen Sosial.

3) Persiapan lelang
Sebelum dilaksanakan lelang, pejabat terlebih dahulu melakukan pengumuman mass media.Pengumuman lelang ini diumumkan sekurang-kurangnya 14 hari setelah penyitaan.
a)      Permintaan jadwal waktu dan tempat lelang
Jika setelah 14 hari sejak tanggal surat perintah pelaksanaan penyitaan wajib pajak atau penanggung pajak belum juga melunasi hutang pajaknya maka pejabat mengajukan permintaan penetapantanggal dan tempat pelelangan kepada Kantor Lelang Negarasetempat.
b) Pengeluaran Surat Pemberitahuan
Pengeluaran Surat Pemberitahuan akan dilakukan pelelangansetelah mendapat kepastian tentang tanggal dan tempat akandiselenggarakan pelelangan, maka juru sita pajak segeramemberitahuan hal tersebut kepada wajib pajak atau penanggungpajak secara tertulis dengan menyampaikan Surat Pemberitahuankapan dilaksanakan pelelangan atau kesempatan terakhir kepadawajib pajak.

4) Pelaksanaan Lelang
Juru sita pajak datang ketempat dimana barang-barang sitaan ituakan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelumpelelangan dimulai sebaiknya juru sita pajak menanyakan kepada wajibpajak apakah utang pajaknya telah dilunasi, maka pelelangan dibatalkandan apabila tidak maka pelelangan segera dilakukan. Juru lelangmengumumkan kepada para calon pembeli tentang syarat-syarat apayang harus dipenuhi serta cara-cara penawarannya. Wajib pajak berhakmenentukan urutan nama barang-barang yang disita akan dilelang. Jikahasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambahdengan biaya penagihannya maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa
barang dikembalikan dengan segera dengan wajib pajak.Setelah selesai pelelangan, maka kantor lelang, juru sita atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya dengan membuat laporan hasil pelaksanaan lelang maka pengumuman lelang dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang dalam media masa, media cetak, atau media elektronik yang bersangkutan.

5) Pembatalan Lelang
Apabila wajib pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihannya sesudah pengumuman lelang dimuat dimedia masa, media cetak atau media elektronik tetapi sebelum pembatalan wajib pajak yang bersangkutan harus menunjukan bukti pembayaran utang pajak dan penagihannya.

  • Pencegahan dan Penyanderaan

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6bulan.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang slama-lamanya 6 bulan.

  • Gugatan

Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada Pejabat paling banyak Rp 5.000.000,00. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari.

Permohonan Pembetulan Atau Penggantian
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut, Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.

Ketentuan Pidana
Penanggung Pajak dilarang:

  1. Memindahkan hak, memindah tangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yangtelah disita
  2. Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu
  3. Membebani barang bergerak yangtelah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
  4. Merusak, mencabut, atau menghilakngkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

Penanggung pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling laam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.

No comments :

Post a Comment